Tuesday, March 9, 2010

Hukum Facebook
May 26th, 2009
Goto comments Leave a comment

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Semoga ustadz beserta keluarganya senantiasa dirahmati Alloh SWT berkat ilmu yang disampaikan kepada pembaca warna islam khususnya dan umumnya kepada umat islam .

Pada Jumat, 22 Mei 2009 , Saya membaca berita NU Online bahwa

Ulama Jatim Akan Fatwakan tentang Facebook,

Yang mau saya tanyakan ke ustadz adalah bagaimana sih sebenarnya hukum face book itu sendiri menurut syariah islam ?

Mohon Penjelasannya

Terima kasih atas jawaban ustadz

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
udien

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Facebook memang sebuah fenomena tersendiri di zaman sekarang ini. Konon dari 235 juta penduduk Indonesia, 813 orang di antaranya menggunakan Facebook. Ini bukan saya yang bilang, tetapi data ini diungkapkan oleh Palo Alto California, pihak pengelola situs jejaring sosial tersebut.

Melejitnya jumlah pengguna Facebook di Indonesia ini ternyata menarik perhatian para ulama dan kiyai di negeri ini. Setidaknya sekitar 700 ulama se-Jawa Timur sempat berkumpul untuk membahas hukum penggunaan facebook.

Rupanya para tokoh Islam sedikit khawatir bahwa meluasnya jejaring sosial tersebut juga dapat berdampak negatif. Misalnya mereka takut kalau digunakan untuk transaksi negatif seperti seks terselubung.

Padahal sebenarnya facebook nyaris punya kemiripan dengan berbagai media elektronik lain, seperti televisi, radio, telepon serta internet. Semua itu pada dasarnya bebas nilai, kecuali setelah diisi dengan berbagai konten. Kalau kontennya bermuatan positif, tentu hukumnya halal. Sebaliknya, kalau kontennya bermuatan negatif, tentu saja hukumnya menjadi menjadi haram atau setidaknya menjadi makruh.

Ada beberapa ulama yang mengharamkan televisi, lantaran beranggapan bahwa televisi punya pengaruh yang negatif. Dan rasanya alasan mereka tidak terlalu salah, kalau kita melihat madharat yang ditimbulkan oleh konten yang dimuat oleh stasiun TV. Bahkan kalangan pemerhati dan pendidik pun sepakat bahwa TV punya banyak madharat.

Tetapi kedudukan pesawat TV sebagai sebuah sarana teknologi, tentu tidak ada yang mengharamkannya. Karena sebagai alat, TV adalah benda yang bebas nilai.

Demikian juga dengan fenomena facebook, banyak pihak yang merasa keberadaannya menghawatirkan, karena adanya penyalahgunaan. Diantaranya untuk sarana bermesum-ria, atau juga untuk bergosip, berhasad, berjunjing, atau menyebarkan berita bohong. Dan beberapa kasus, memang hal itu terjadi.

Walau pun rasanya bukan pada tempatnya untuk mengatakan bahwa semua pengguna facebook pasti melakukan kemaksiatan dan kemungkaran seperti disebutkan. Banyak manfaat yang bisa disebutkan untuk tekonolgi facebook, bahkan bisa digunakan juga untuk berdakwah.

Tidak ada salahnya kalau saya kutipkan beberapa pendapat yang sempat berkembang tentang masalah facebook ini.

Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3)

Salah satu hasil fatwa tentang facebook telah dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jatim di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Pertemuan yang dilaksanakan sejak Rabu mengharamkan komunikasi dua orang berlainan jenis yang bukan muhrim baik melalui Facebook. Dan sebenarnya medianya bukan terbatas pada facebook saja, tetapi termasuk di dalamnya Friendster maupun SMS. Dengan syarat bila semua dilakukan secara berlebihan.

“Larangan ini kami keluarkan sesuai aturan agama,” kata seorang anggota perumus Komisi C FMP3, Masruhan. Namun jika komunikasi tersebut terkait keinginan untuk menikah, menurut Masruhan, tetap diperbolehkan.

Kiyai Nabil Lirboyo?

Kiyai Nabil Haroen sebagai juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo Jawa Timur sempat berkomentar begini, “Para tokoh muslim atau imam di Indonesia berpandangan sebaiknya ada fatwa atau batasan mengenai jejaring sosial maya, di mana dalam pandangan mereka pergaulan terbuka mampu mengundang birahi atau hasrat yang di dalam ajaran Islam diharamkan,”.

Namun demikian, beliau tidak mengharamkan facebook secara gebyah uyah. Pesantren Lirboyo, menurut Nabil, masih memperbolehkan santrinya menggunakan Facebook asal tidak mengarah ke hal-hal yang berbau porno atau mengundang birahi.

Nabil meminta bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar untuk menyosialisasikan hukum haram berhubungan dengan lawan jenis via HP, 3G, Facebook, Friendster.

Sayangnya, berita ini kemudian dibantah oleh pemimpin Pondok Lirboyo, Kiai Idris. Beliau tegas membantah kenal dengan orang yang mengatasnamakan juru bicara Ponpes Lirboyo, Nabil Haroen. “Tidak ada itu, saya bahkan tidak kenal dengan Nabil,” .

Kiai Idris mengaku memang ada pertemuan ulama se-Jatim dengan agenda membahas persoalan umat kontemporer. Namun pertemuan itu sama sekali tidak menyinggung tentang hukum Facebook. “Tadi malam pertemuannya selesai, tapi tidak ada bahas itu,” ungkapnya. Tentu kabar ini menjadi simpang siur, betulkah ada fatwa sedemikian dari pondok Lirboyo.

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Bagaimana dengan Majelis Ulama Indonesia? Sepanjang yang saya ketahui, MUI belum berniat membahas Facebook. Anggota MUI Amidhan bahkan menyatakan belum mendengar rencana ulama seJatim tersebut. Kalaupun ulama di Jatim membahasnya, menurut Amidhan, itu semacam keprihatinan.

Secara pribadi, Amidhan menilai situs pertemanan itu tidak melulu berdampak negatif. “Kalau digunakan murni untuk kebaikan, saya kira tidak ada masalah. Tapi kalau menimbulkan hal-hal tidak baik, ya harus ditindak,” tuturnya.

Contoh Positif dan Negatif

Dalam pandangan saya, facebook itu sebuah penemuan besar yang bisa menuai manfaat, sekaligus juga punya potensi dimanfaatkan secara negatif.

Namun saya sendiri malah tidak tertarik untuk membuat facebook, meski tiap hari menerima undangan di email untuk menjadi anggota facebook. Saya lebih tertarik untuk membuat situs pribadi, www.ustsarwat.com. Di situs itu saya merasa lebih bebas untuk mengaturnya, tanpa dikomentari orang dengan berbagai macam kata.

Contoh positif dan negatifnya begini, kemarin ada seorang lulusan santriwati yang bercerita kepada saya, bahwa dirinya bisa bersilaturahim dengan teman sesama lulusan santriwati yang jumlahnya ratusan bahkan ribuan. Dirinya senang sekali karena bisa tahu kabar mereka, bahkan bisa saling kontak.

Tapi di sela kegembiraannya, ada juga kesedihannya. Dia bercerita bahwa dari sekian banyak temannya sesama lulusan pesantren dulu, ternyata ada belasan orang yang di facebooknya berpose tidak pakai jilbab. Bahkan berfoto dengan pacarnya, malah ada yang pacarnya bule segala.

Padahal, lanjutnya, mereka itu dulunya adalah santri yang sangat taat dalam agama. Sama sekali tidak menyangka kalau ternyata sekarang mereka berani tampil di facebook dengan membuka aurat.

Kemudian, dia mengatakan bahwa dialog yang termuat di facebook itu kadang memang agak negatif. Sering menyerempet masalah yang tabu buat kalangan santri. Minimal kurang pantas untuk dimuat, karena berbau seks atau hal-hal negati lain.

Maka kesimpulan saya dalam masalah facebook ini, selama bisa dimanfaatkan secara positif, jauh dari hal-hal yang berbau seksual dan negatif, atau fitnah serta menjelek-jelekknya orang lain atau pihak lain, maka silahkan saja ber-facebook ria.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
www.ustsarwat.com
 
copy lagi..

Ragu-ragu lagi tentang hukum Facebook?

>> 6.3.10



latest text share at 6.30 p.m




Ustaz Zaharuddin telah pun menjelaskan hukum berkenaan Facebook di web beliau, di surat khabar mahupun di majalah solusi. Saya berpendapat solusi yang dibuat oleh beliau sangat tepat sekali, malah saya juga ada membaca blog saiful islam berkenaan isu ini, pendapat mereka sama.

Dalam menentukan keputusan dan hukum penyertaan facebook, menurutnya ada beberapa isu yang perlu diperhatikan seperti:

Bolehkah menggunakan produk ciptaan yahudi?

Umat islam dibenarkan untuk membeli, menjual, mengguna pakai porduk ciptaan bukan islam termasuk yahudi selagi perkara itu dalam ruang lingkup yang halal.

Nabi Muhammad s.a.w sendiri seperti yang diriwayatkan dalam hadis yang sahih telah berurusan dan membuat transaksi jual beli dan cagaran(al-rahn) dengan seorang Yahudi, Aisyah r.a berkata:” sesungguhnya Nabi s.a.w membeli makanan daripada seorang yahudi dengan pembayaran secara bertangguh dan mencagarkan baju besi baginda s.a.w (riwayat al-bukhari no 2326,2/841)

Apa pula maksud mereka dengan ayat “menyumbang kepada bangsa yahudi atau keganasan yahudi?

Jual beli Muslim dengan seorang Yahudi hingga memberikan keuntungan kewangan kepada si penjual yahudi juga adalah sebahagian bentuk sumbangan kewangan kepada yahudi namun tidak bermasalah sama sekali di sisi islam, malah Rasulullah s.a.w dan para sahabat ramai yang berjual beli dengan Yahudi di Madinah. Tak semua jenis sumbangan kewangan kepada yahudi boleh dikategorikan sebagai dosa dan haram seperti jual beli di atas.

Kita masih tidak punya bukti yang jelas adakah sumbangan itu akan menyumbang kepada keganasan Yahudi Zionis. Dakwaan itu tidak boleh dipercayai semudah itu tanpa sebarang bukti yang jelas dan hanya bersandarkan kepada latar belakang peribadi si pengganas.

Dana untuk yahudi?

Sesuatu transaksi jual beli yang memberi keuntungan pada organisasi yahudi yang mana hasil pendapatannya digunakan untuk proses penjajahan haram, keganasan dan serangan ke atas umat islam, jadi barulah hukum harus berubah menjadi haram

Ustaz Zaharuddin telah membuat kajian dan mencari bukti-bukti itu sebelum memberi pandangan berkenaan status hukum berkenaan facebook dan beliau gagal mendapati sebarang bukti untuk menyokong andaian-andaian pihak yang membuat andaian. Selagi tidak mampu dihadirkan bukti bertulis selagi itulah hukumnya harus untuk berjual beli dengan penjual atau syarikat milik Yahudi. Jika jual beli dibenarkan apatah lagi sekadar membuka akau facebook.

Untuk maklumat yang lebih lanjut bukalah blog ustaz Zaharuddin di http://www.zaharuddin.net/ atau baca malajah solusi keluaran terbaru.



Tip-tip Pengguna Facebook

Walaupun harus, ustaz Zaharuddin ada juga menasihatkan agar menggunakan facebook mengambil langkah dengan sikap berhati-hati:

  1. Gunakan Facebook untuk manfaat Islam melebihi kepentingan peribadi.
  2. Tidak memasukkan perincian peribadi yang sensitive seperti akaun bank taraf kesihatan dan etc.
  3. Tidak berkongsi terlalu banyak gambar peribadi(khususnya bagi wanita) tanpa kawalan ia bakal membawa mudarat berbanding manfaat. Perlu ingat ia akan kekal di facebook orang yang dikongsi dan juga syarikat facebook.
  4. Jaga aurat dan pandangan mata. Jangan muat turun gambar yang tidak lengkap menutupi aurat.
  5. Elakkan ghibah(mengumpat) dalam facebook.
  6. Hadkan dan kurangkan perbincangan soal remeh-temeh peribadi yang membuang masa diri sendiri dan orang lain. Tak perlu setiap perincian aktiviti yang dibuat dalam harian atau perasaan di hebahkan di dalam facebook.
  7. Tidak terlibat dengan permainan-permainan dan aplikasi yang dijangka bercanggah dengan islam seperti kuiz ramalan nasib. Samada atas dasar suka-suka atau sebaliknya.
  8. Tidak mempercayai aplikasi tilik moden seperti rahsia tarikh lahir dan sepertinya samada atas dasar suka-suka atau sebaliknya.
  9. Menyedari maklumat kita di facebook boleh menjadi database pihak asing untuk memantau kehidupan dan informasi kita jika tidak terkawal.

Copy from other blog